ADP Triwulan III, DPMP Lampung Barat Rekomendasi Puluhan Pekon
Ilustrasi Alokasi Dana Pekon (ADP)--
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 27 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses untuk dilakukan pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III.
“Sejauh ini kita sudah merekomendasikan 27 pekon ke BKAD untuk dilakukan pencairan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskannya, sebanyak 27 pekon yang telah direkomendasikan yaitu di Kecamatan Balikbukit dua pekon, Kecamatan Sumberjaya dua pekon, Kecamatan Belalau tiga pekon, Kecamatan Gedungsurian tiga pekon, Kecamatan Kebuntebu empat pekon, Kecamatan Pagardewa lima pekon, Kecamatan Bandarnegeri Suoh satu pekon, Kecamatan Waytenong dua pekon, dan Kecamatan Sekincau empat pekon serta Kecamatan Lumbokseminung satu pekon.
“Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat dana nya cair dan ditransfer kerekening pekon. Jadi bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan,” ujar dia
Terkait percepatan pencairan ADP triwulan III, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat. Di dalam surat tersebut, diminta kepada Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan usulan pencairan ADP triwulan III.
Adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan III tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan III, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan II, foto copy buku rekening yang diligalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta bukti setor pajak atas dana desa tahun anggaran 2024.
Lanjut dia, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Agustus 2023. (lusiana)