Ada Aturan Baru! Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Perpanjang SIM Apabila Poin Sudah Habis

Giat pengaturan laulintas. Foto Dok/net--

Radarlambar.bacakoran.co- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi ketika berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi itu akan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengemudi.

Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin ketika memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Pengemudi yang melanggar lalu lintas maka akan mendapatkan pengurangan poin dan apabila point pelanggaran tersebut habis, maka dia tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

“Nantinya ini bisa memberi efek jera bagi masyarakat. Karena ketika akan memperpanjang SIM tidak bisa jika poin  sudah habis, jadi harus melaksanakan uji ulang,” ujar Aan yang disampaikan dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribrata, Jakarta.

Menurunya, catatan pelanggaran yang terekam melalui aplikasi Traffic Attitude Record akan menjadi basis data bagi Korlantas Polri.Pihaknya akan memiliki data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas ataupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan.

Catatan pelanggaran itu akan menjadi poin dalam penggunaan SIM. Dimana pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan akan terkena pengurangan 1 poin. Kemudian, pelanggaran sedang serta berat akan terkena pengurangan sebanyak 3 poin. Sedangkan untuk pengemudi yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Di sisi lain, catatan itu juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),”imbuhnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan