Pasca Lepas Sebagai Daerah Tertinggal, Pemkab Tunggu Tindaklanjut Pusat

Kepala Bappelitbangda Pesbar Syaifullah.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Pusat, setelah Kabupaten Pesbar lepas dari statusnya sebagai daerah tertinggal dengan nilai Indeks Komposit Kabupaten (IKK) 65.40 dari Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pesbar, Syaifullah, S.Pi., mengatakan, meski Kabupaten Pesbar statusnya telah lepas sebagai daerah tertinggal, tapi diperkirakan tetap akan ada monitoring dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemkab Pesbar hingga saat ini juga masih menunggu tindaklanjut dari Pusat.

“Kita masih menunggu dari Pemerintah Pusat, pasca Kabupaten Pesbar ini lepas sebagai daerah tertinggal. Salah satunya mengenai kemampuan daerah setelah tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal, dan juga program lainnya,” katanya.

Termasuk, kata dia, mengenai program-program dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya dikucurkan untuk daerah tertinggal, dan setelah lepas sebagai daerah tertinggal itu apakah tetap akan mendapat program dari Pemerintah Pusat atau tidak. Begitu juga dengan anggaran dari Pemerintah Pusat yang dikhawatirkan setelah lepas sebagai daerah tertinggal itu ada dampaknya terhadap anggaran dari Pusat.

“Karena itu, kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut, karena kedepan itu juga akan menjadi evaluasi Pemkab setempat,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar berharap agar program-program yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sebelumnya tetap berlanjut meski telah lepas sebagai daerah tertinggal, baik program di bidang kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Karena tentu semua program dari pemerintah Pusat untuk daerah, salah satunya di Kabupaten Pesbar jelas berdampak terhadap kemajuan dan juga pembangunan daerah.

“ Mudah-mudahan saja Pemerintah Pusat tetap memantau Kabupaten Pesbar ini setelah statusnya lepas sebagai daerah tertinggal init,” jelasnya.

Masih kata dia, Kabupaten Pesbar yang statusnya telah lepas sebagai daerah tertinggal itu juga karena memang IKK sesuai dengan kategori penilaian prioritas rendah intervensi. Adapun beberapa kategori dalam penilaian tersebut antara lain Desa yang mempunyai pertokoan, mempunyai fasilitas kesehatan, mempunyai dokter, mempunyai SD dan SMP, Rumah Tangga pengguna listrik, Rumah Tangga pengguna telepon/HP.

Kemudian, Penduduk pengguna internet, Rumah Tangga pengguna air bersih, Desa dengan jenis permukaan jalan utama terluas aspal/beton, Desa yang mudah mencapai fasilitas kesehatan. Selanjutnya, Desa yang mudah mencapai SMP, Desa yang tidak mengalami bencana, Desa yang tidak mengalami konflik sosial (perkelahian massal), dan PDRB Per-Kapita, serta Pengeluaran Rumah Tangga non-makanan, Penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian.

“Lalu, wanita usia 15-49 tahun yang melahirkan dalam 2 tahun terakhir dengan penolong persalinan tenaga medis. Balita diberi imunisasi lengkap, angka partisipasi SMP, angka partisipasi SMA, dan PAD Per Kapita,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan