Ngamen Ditempat Umum, Tiga Orang Anak Punk Diamankan Satpol-PP

Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesisir Barat mengamankan tiga orang anak punk yang sedang mengamen di depan Bank Lampung Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Rabu 16 Oktober 2024-Foto yayan -

PESISIR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengamankan tiga orang anak punk di depan Bank Lampung, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, kini ketiga anak punk itu sedang mengamen, sekitar pukul 10.30 Wib, Rabu 16 Oktober 2024.

Kasat Pol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, tiga orang anak punk dengan kondisi badan penuh tato yang diamankan itu atas nama Heri dan Bayu Jepriyansah, keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, Reza warga Kabupaten Pringsewu.

“Ketiga anak punk itu diamankan setelah personel Sat Pol PP mendapat laporan ada keresahan masyarakat terhadap anak-anak punk yang sedang mengamen di tempat umum, diwilayah Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan itu, kemudian personel Sat Pol PP melakukan patroli dan mendapati ada tiga orang anak punk yang sedang mengamen di depan kantor Bank Lampung, Kecamatan setempat. Sehingga, personel Sat Pol PP langsung mengamankan dan membawa ketiga anak punk itu ke kantor Sat Pol PP-Damkar setempat untuk dimintai keterangan. Kemudian ketiga anak punk itu di data serta dibina untuk tidak mengamen di tempat umum.

“Karena jelas tindakan anak-anak punk itu meresahkan masyarakat dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Masih kata dia, dari ketiga anak punk itu salah satunya yakni Bayu Jepriyansah itu sudah dua kali diamankan oleh Sat Pol PP, jika sampai tiga kali masih melakukan tindakan serupa di wilayah Kabupaten Pesbar  akan ditindak tegas. Sementara, kini ketiga anak punk itu masih diberikan toleransi, dan kedepan diminta untuk tidak lagi datang ke wilayah Pesbar karena kehadirannya meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, selanjutnya anak-anak punk itu diantar hingga ke wilayah Lampung Barat untuk selanjutnya diminta pulang ke kampung halamannya masing-masing,” pungkasnya. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan