Berikut Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Produk Kosmetik untuk Kecantikan./ Foto: Ilustrasi Freepik--

Radarlambar.Bacakoran.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan.

berdasarkan temuan BPOM untuk produk kosmetik yang dicabut digunakan atau diaplikasikan, selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun Microneedle.

Kepala BPOM RI Taruna Ikhrar mengungkapkan, tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai Kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil di ungkap BPOM dan perlu ditertibkan.

Sesuai Peraturan BPOM No21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, bahwa Produk Kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Bagian tubuh yang dimaksud, yaitu epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran Mukosa Mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi/memelihara tubuh pada kondisi baik.  "Oleh karena itu,  produk yang digunakan dengan Jarum atau Microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori Kosmetik," tegas dia

Cek, ini 16 daftar Kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM :
 
1.PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA salmon di rumah aja  (Athena)
5. Mesologica MD celluli  (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD celluli-D  (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Mesologica MD hair Crum Powder  (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD exomatrix  (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sappire Aqua Drop  (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo  (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Lipo Lab PPC solution  (PT Cawandra Jaya Indonesia)
12. MCCM deoxycholic  PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
13. MCCM organic silicon  PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
14. MCCM cellulite cocktails  PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 Persen  PT Redo Marketing Indonesia
16. MCCM vitamin C  PT Redo Marketing Indonesia

Menurut BPOM, produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Sementara kosmetik bukanlah produk steril, dan dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Produk Kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek dibawah lapisan kulit epidermis. Oleh karena itu, meski produk tersebut telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan, serta membahayakan kesehatan penggunanya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan