Keluarga Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK atas Perampasan Aset

Keluarga Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini menjalani hukuman menggugat KPK terkait dengan perampasan aset . Foto/Net --

Radarlambar.bacakoran.co Keluarga Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini menjalani hukuman, telah resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perampasan aset-aset mereka.

Gugatan ini mencakup berbagai properti, uang dalam safe deposit box (SDB), serta perhiasan, yang diklaim terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael.

Sidang pertama untuk perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (17/10/2024). Dalam proses ini, CV Sonokoling Cita Rasa berperan sebagai pemohon I.

Keluarga Rafael diwakili oleh Petrus Giri Hesniawan sebagai pemohon I, diikuti oleh Markus Seloadji sebagai pemohon II, dan Martinus Gangsar sebagai pemohon III. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.

Sidang ditunda agar pemohon dapat melengkapi dokumen yang diperlukan dan menunggu tanggapan dari KPK serta Kementerian Keuangan RI yang terlibat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (31/10).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengingatkan pemohon untuk melengkapi semua dokumen, termasuk akta pendirian perusahaan dan hasil RUPS terakhir.

Rincian Aset yang Dikuasai

Dalam gugatan, beberapa aset yang menjadi objek perampasan antara lain:

- Dari CV Sonokoling Cita Rasa:

- Mobil Innova (nopol: AB-1016-IL)

- Mobil GranMax (nopol: AB-8661-PH)

- Dari kakak dan adik Rafael:

- Uang di SDB Rafael Alun senilai €9.800; SGD 2.098.365; USD 937.900

- Perhiasan di SDB, termasuk 6 cincin, 2 kalung dengan liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin

- Rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan

- Rumah di Srengseng dan ruko di Meruya

- Dua unit kiostan di Kalibata City, Tower Ebony Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan 09

- Mobil VW Caravelle (nopol: AB-1253-AQ)

Gugatan ini mencerminkan langkah hukum yang diambil oleh keluarga Rafael Alun, di tengah perhatian publik yang besar terhadap isu-isu gratifikasi dan pencucian uang yang mengaitkan mantan pejabat tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan