Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Produk untuk Sertifikasi Halal
RAPAT : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat persiapan pengawasan produk halal yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jum’at, 18 Oktober 2024. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Para pendamping produk halal dan Penyuluh Agama Islam diminta terus aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai produk makanan, minuman, serta rumah potong hewan dan rumah makan yang ada di wilayahnya. Hal demikian disampaikan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si, dalam rapat persiapan pengawasan produk halal.
Acara yang berlangsung di Aula Kankemenag Lampung Barat itu dihadiri oleh Pengawas Halal, H. Ali Mukhtar, S.Ag., MM, serta Plt. Kasi PHU Linda Susilawati, S.Ag., M.Ag., serta melibatkan para pendamping halal dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten setempat.
M. Surur menggarisbawahi pentingnya peran semua pihak dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal.
“Kami ingin semua pelaku usaha mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini adalah langkah penting demi kepastian hukum dan keyakinan konsumen,” ungkapnya.
Pengawasan halal yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jum’at, 18 Oktober 2024, bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengawas halal akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Penyuluh Agama Islam, untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap rumah makan serta produk makanan yang ada di masyarakat. Kami akan memastikan apakah mereka sudah memiliki sertifikat halal atau belum,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan produk halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan sebuah keharusan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi syarat halal,” tambahnya.
Hasil pengawasan yang dilakukan nantinya akan dikumpulkan dan dianalisis untuk menentukan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar halal. “Kami ingin memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya memiliki label halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen dalam memilih produk yang aman dan sesuai dengan syariat,” jelas M. Surur.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat, sehingga dapat tercipta lingkungan usaha yang lebih baik dan lebih berkualitas di Kabupaten Lampung Barat. *