Pabrik Tekstil Terbesar, PT. Sritex Dinyatakan Pailit
PT.Sritex dinyatakan pailit./ Foto: dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia yakni PT. Sri Rejeki Isman atau PT.Sritex oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Dilansir dari berbagai sumber, PT. Sritex merupakan perusahaan tekstil yang didirikan sejak 1966 oleh HM Lukminto, ia membangun Sritex mulai dari pedagang tekstil eceran dengan usaha dagang yakni Sri Redjeki, yang berada di Pasar Klewer, Solo, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, seiring berjalannya waktu di tahun1968, usaha kecil yang digelutinya itu mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, bahkan ia mulai memproduksi kain kelantang dan juga celup di pabrik pertamanya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, sekitar tahun 1978, PT. Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan, yakni sebagai perseroan terbatas. Kemudian, ditahun 1982, PT. Sritex mulai mendirikan pabrik pemintalan di daerah Sukoharjo, yang juga berada di Jawa Tengah, bahkan ketika itu sudah memiliki 25 ribu orang karyawan.
Dengan perkembangan yang pesat tersebut, PT. Sritex mampu mengekspor sekitar 70 persen produksinya, serta 30 persen produksi lainnya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Sekitar 1994, PT. Sritex menjadi produsen seragam militer untuk Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau NATO, serta tentara Jerman. PT. Sritex saat itu sudah memiliki sekitar 300 ribu lebih desain kain. Selanjutnya di tahun 2013, saham PT. Sritex juga telah resmi terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Kemudian, ditahun 2017, perusahaan itu sukses menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta dengan jatuh tempo ditahun 2024.
Namun, kini PT. Sritex sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Hal itu menyusul dengan adanya beberapa perusahaan tekstil lain yang lebih dahulu mengalami telah pailit.
Keputusan itu telah disahkan setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur PT. Sritex yang meminta mengenai pembatalan perdamaian pada penundaan kewajiban pembayaran utang yang memang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya itu. Bahkan, keputusan itu juga telah dibenarkan oleh Haruno Patriadi, yang merupakan Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.(*)