Thomas Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Alasannya
Thomas lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka terkait kasus impor gula. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa Thomas diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengaturan kebijakan impor gula pada 2015-2016.
"Saudara TTL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Namun, Thomas Lembong diduga memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta.
"Impor tersebut juga dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," jelas Abdul Qohar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi yang melibatkan pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat tersebut membahas bahwa Indonesia membutuhkan tambahan 200 ribu ton gula kristal putih untuk tahun 2016.
Abdul Qohar melanjutkan bahwa pada periode November hingga Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula.
"Sebetulnya untuk menjaga stok dan stabilisasi harga. Seharusnya yang diimpor adalah gula putih secara langsung dan hanya BUMN yang berhak melakukan impor tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut bahwa izin industri dari delapan perusahaan swasta tersebut hanya untuk mengolah gula kristal rafinasi yang khusus diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
"Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah membeli gula tersebut, padahal faktanya gula itu langsung dijual oleh perusahaan swasta kepada konsumen melalui distributor dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp13 ribu per kilogram," ungkap Abdul Qohar.
PT PPI diduga menerima imbalan dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram gula yang diimpor dan diolah. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Thomas Lembong dan tersangka CS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk 20 hari pertama.(*)