Komisi IX DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Gedung Mahkamah Konstitusi RI./ Foto : dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi IX DPR RI mengungkapkan rencananya untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan dari serikat pekerja mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusan tersebut, MK menekankan perlunya pengaturan ketenagakerjaan yang harus dilakukan secara terpisah melalui UU Ketenagakerjaan. Saat ini, DPR masih menunggu salinan resmi dari putusan MK. “Kami juga belum menerima keputusan finalnya dan dokumen aslinya dari MK, jadi kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut. Tapi, kami pasti segera akan menindaklanjutinya,” ungkap Irma Suryani, anggota Komisi IX dari fraksi Partai Nasdem, dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Jumat, 1 November 2024.
Irma juga sependapat dengan MK mengenai perlunya evaluasi terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Ia menekankan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan tanpa merugikan pekerja lokal, sehingga diperlukan aturan perizinan yang memfasilitasi transfer teknologi. “Selain itu, pekerja juga harus mampu menjaga keamanan dan kenyamanan investasi agar para investor mau membuka pabriknya di Indonesia,” tambahnya. Bahkan, Irma juga menegaskan Kini kondisi ekonomi global dan domestik masih memerlukan kolaborasi yang baik antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.
Sebagai perwakilan dari fraksi Nasdem, Irma mengapresiasi putusan MK itu, bahkan imbuhnya sejak awal, pihaknya dari fraksi Nasdem telah mendorong pemerintah untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Cipta Kerja. Sebab keputusan MK itu pasti menjadi langkah positif untuk melindungi hak pekerja di Indonesia.(*)