Begini Cara Cek KTP Apakah sudah Dipakai Orang untuk Pinjol atau Belum

Cara Cek NIK KTP apakah sudah dipakai orang buat pinjol atau tidak. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Kecanggihan teknologi sepaket dengan risiko yang dapat ditimbulkan kalau masyarakat tidak selalu menjaga bidang  kewaspadaan. Apalagi, teknologi jasa keuangan bisa berpotensi menciptakan kejahatan yang sekarang ini marak terjadi.

Hanya melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, itu bisa merugikan pemiliknya terhadap lilitan utang pinjaman online atau pinjol.

Karena, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring ataupun online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah juga swafoto (selfie) sembari  menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, bisa dicek dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan itu bisa dilakukan secara online juga offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Cara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

3. Isilah formulir dengan informasi yang diminta seperti pada jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, juga kode captcha

4. Pastikanlah semua informasi yang kita masukkan sudah benar

5. Klik Selanjutnya setelah yakin informasi memang sudah tersesuaikan

6. Unggahlah dokumen pendukung seperti KTP juga foto diri

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

8. Setelah semua pendaftaran selesai, kita akan menerima nomor pendaftaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan