Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Penerima Pupuk Subsidi, Simak Syaratnya!
Petani - foto: freepik--
Tergabung dalam Kelompok Tani Petani juga harus tercatat dan terdaftar dalam kelompok tani (poktan) yang ada di wilayahnya dan juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Akses Lebih Mudah untuk Petani Kecil
Program subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan hasil pertanian dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia. Dengan adanya kebijakan baru ini, petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk dapat lebih mudah mengaksesnya dan pada gilirannya mendukung swasembada pangan di tanah air.
Bagi petani yang memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran dengan bantuan penyuluh pertanian setempat sebelum batas waktu 15 November 2024. Pastikan Anda terdaftar agar dapat menikmati manfaat dari subsidi pupuk yang disediakan pemerintah.(*)