Cek, Berikut Lima Provinsi yang Memiliki UMP Terendah se Indonesia

5 Provinsi yang Memiliki UMP Terendah se Indonesia - foto freepik--

 

Radarlambar-bacakoran.co - Lima provinsi yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah se Indonesia. Per tahun 2024, UMP di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2 hingga 7 persen.

 

Kenaikan UMP di berbagai provinsi di Indonesia ini sudah didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 telah mempertimbangkan inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks tertentu.

 

Besaran kenaikannya juga sudah adil tergantung dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan faktor tersebut. Meskipun mengalami kenaikan, namun 5 provinsi ini ditetapkan sebagai wilayah yang memiliki UMP terendah seluruh Indonesia.

 

1. Jawa Tengah

 

Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan UMP pada tahun 2024 sebesar 4,02 persen. Besaran tersebut membuat UMP sebelumnya dari Rp1.958.169 pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp2.036.947.

 

Meskipun begitu, Provinsi Jawa Tengah tetap menduduki posisi pertama sebagai UMP terendah se Indonesia.

 

2. Jawa Barat

 

Provinsi Jawa Barat ternyata menduduki posisi kedua sebagai Provinsi yang memiliki UMP terendah se Indonesia.Pada tahun ini, UMP Provinsi Jawa Barat meningkat sebesar 3,57 persen dari UMP awal Rp2.057.495 pada tahun 2023 menjadi Rp2.060 .000.

 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

 

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu, UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar Rp144.000. Di tahun 2024 ini, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar  Rp2, 13 juta.

 

4. Jawa Timur

 

Provinsi Jawa Timur  menduduki posisi keempat yang memiliki UMP terendah se Indonesia. UMP Provinsi Jawa Timur saat ini berada di angka Rp2.165.244,30 atau Rp2,13 juta yang naik sebesar 6,13 Persen.

 

5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

 

Di posisi kelima adalah Provinsi NTT yang memiliki kenaikan UMP di tahun 2024 sebesar 2,96 persen, yang didasarkan kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Besaran UMP di Provinsi Nusa Tenggara Timur naik sebesar Rp62.832 sehingga upah minimumnya saat ini sebesar Rp2.123.944.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan