Berikut Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024 Pakai NIK KTP, Apakah Bisa Dicairkan?
Penerima Bansos PBI JK akan Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan Secara Gratis - Foto Net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Tujuan Program Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada warga yang tidak mampu secara ekonomi.
Sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), Bansos PBI JK diberikan khusus kepada warga yang termasuk dalam kategori miskin.
Bansos PBI JK Berupa Apa?
Untuk penerima Bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Untuk iuran seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Dilansir di laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000/orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Bansos PBI Jk langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima Terdaftar.
Bantuan tersebut tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Namun, bantuan tersebut hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan Fasilitas Kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024
A. Cek PBI JK via WhatsApp
1. Hubungi Call Center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
2. Setelah di balas, klik 'informasi', pilih bagian Cek Status Peserta
3. Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
4. Masukkan Tanggal Lahir dengan Format Tahun Bulan Tanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
5. Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.
- Cek PBI JK via Website
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. isi informasi wilayah Penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, Desa/Kelurahan.
3. Selanjutnya masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
4. isi kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik cari data untuk mencari informasi penerima manfaat
6. Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda. (*)