Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tanpa Harus SK Gubernur dan Bupati

Mentan RI Andi Amran Sulaiman. Foto Mentan--

Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa pemerintah kini telah menyederhanakan prosedur pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani. Langkah ini diambil setelah kesepakatan bersama antara Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang ditargetkan rampung pada bulan depan.

 

Amran menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses distribusi pupuk. "Kami sepakat untuk menyederhanakan proses ini. Pemerintah telah menandatangani keputusan untuk mendistribusikan pupuk langsung ke petani, melalui PT Pupuk Indonesia, tanpa perantara. Proses ini kini menjadi lebih langsung dan efisien," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Selasa (12/11/2024).

 

Sebelum diterbitkannya Perpres, Kementerian Pertanian telah menetapkan aturan baru yang menghapus kewajiban SK dari kepala daerah, seperti gubernur atau bupati, dalam proses distribusi pupuk. Dengan adanya penyederhanaan ini, distribusi pupuk diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

 

Amran menambahkan bahwa alokasi pupuk bagi petani Indonesia akan meningkat dua kali lipat, atau naik sebesar 100%. Jika terdapat peningkatan luas lahan pertanian, tambahan pupuk juga akan diberikan untuk memenuhi kebutuhan petani.

 

"Kebijakan ini adalah kabar baik bagi petani Indonesia, sebagai bagian dari arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Amran, dikutip dari laman resmi Kementan.

 

Pada kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementerian Pertanian kini akan disalurkan langsung melalui PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Setelah itu, PIHC akan mendistribusikan pupuk langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian akan menyalurkannya kepada para petani.

 

"Proses distribusi kini lebih sederhana, langsung dari Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia, dan dari Pupuk Indonesia ke Gapoktan. Kami memangkas banyak aturan yang sebelumnya menghambat," ujar Zulkifli.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan