Mantan Wakapolri Agus Andrianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden
Mantan Wakapolri Agus Andrianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden. Foto Dok--
Pemberian pangkat jenderal kehormatan Agus Andrianto meruju Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang telah menunjukkan jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan terdiri dari bintang sipil dan bintang militer. Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tersebut, bintang kehormatan bisa diberikan dalam dua kategori: bintang berkelas dan bintang tanpa kelas. Setiap penerima tanda kehormatan berhak menerima berbagai bentuk penghargaan, seperti kenaikan pangkat, pemberian uang, serta hak protokol dalam acara resmi kenegaraan.
Sejarah Penerimaan Pangkat Jenderal Kehormatan
Pangkat jenderal kehormatan bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional juga menerima gelar serupa, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya. Beberapa nama yang telah dianugerahi pangkat jenderal kehormatan di antaranya adalah:
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Luhut Binsar Pandjaitan
Abdullah Mahmud Hendropriyono (A.M. Hendropriyono)
Hari Sabarno (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri)
Agum Gumelar (Menteri Perhubungan pada era Presiden Gus Dur)
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, gelar jenderal kehormatan juga pernah diberikan kepada Soesilo Soedarman, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).