Pengacara David Tobing Gugat PT Sony Indonesia atas Kerusakan Televisi yang Tak Kunjung Diperbaiki
Advokat David M.L Tobing,--
Proses Perbaikan yang Terlambat
Setelah mengirimkan foto kerusakan, David memasukkan televisinya dalam daftar tunggu untuk perbaikan yang diperkirakan membutuhkan waktu 4 hingga 7 hari kerja, dengan biaya kunjungan sebesar Rp 75 ribu, yang disetujui David. Namun, meskipun telah melakukan konfirmasi status perbaikan pada 28 Oktober, dan menunggu lebih dari dua minggu tanpa ada perkembangan, David merasa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan hak konsumen.
David menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan layanan purna jual yang cepat dan memadai, termasuk perbaikan yang seharusnya dilakukan dalam waktu yang wajar, bukan berlarut-larut. Karena itulah, ia memilih untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Sidang perdana gugatan David Tobing terhadap PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo akan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)