Shopee, Tokped hingga TikTok Komit Hapus Barang Bekas Impor

Ilustrasi. Shopee hingga Lazada siap menurunkan semua produk penjualan baju bekas untuk mematuhi larangan penjualan pakaian impor bekas di platform e-commerce. Foto ANTARA--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO— Sejumlah perusahaan e-commerce besar di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada berkomitmen menertibkan praktik jual beli pakaian bekas impor (thrifting) yang masih marak beredar di platform daring. Komitmen ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Gedung Smesco, Jakarta.

Langkah bersama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang secara tegas melarang penjualan barang impor bekas dalam sistem perdagangan elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, bersama Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto, serta perwakilan perusahaan seperti Radynal Nataprawira (Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia), Richard Anggoro (Lead of Public Policy Tokopedia), dan Yovan Sudarma (Vice President Government Affairs Lazada Indonesia).

Deputi Temmy Satya Permana menjelaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh platform e-commerce patuh terhadap regulasi nasional dan aktif menindak akun penjual yang melanggar. Penertiban ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan mendukung pertumbuhan UMKM dalam negeri.

“Kami menginginkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri digital. Platform harus mematuhi aturan yang berlaku dengan menertibkan penjual yang masih memasarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian bekas impor,” ujar Temmy dalam konferensi pers.

Ia menekankan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bentuk pembenahan ekosistem niaga daring agar tetap berpihak pada pelaku usaha lokal.

Perwakilan Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penghapusan massal (takedown) terhadap ribuan tautan produk impor bekas sejak 2023. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang lebih humanis terhadap penjual individu.

“Kami sudah melakukan penurunan barang-barang impor bekas sejak 2023. Beberapa penjual kadang menggunakan deskripsi manipulatif agar tidak terdeteksi, jadi kami melakukan penanganan satu per satu dengan pendekatan edukatif,” kata Radynal.

Ia menambahkan, Shopee terus berkoordinasi dengan pemerintah agar proses kurasi dan pengawasan konten dagang berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas penjual yang sah.

Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menegaskan bahwa mereka sejak awal telah memasukkan larangan penjualan barang impor bekas dalam daftar kebijakan produk.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami langsung menurunkan produk terkait dari platform,” ujar Richard Anggoro, Lead of Public Policy Tokopedia.

Kedua platform itu menilai, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas ekosistem perdagangan digital serta melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan dan pelanggaran hukum.

Dari pihak Lazada Indonesia, Yovan Sudarma menyampaikan bahwa perusahaannya akan terus mematuhi seluruh ketentuan pemerintah. Lazada, kata dia, berkomitmen menjadi mitra strategis bagi Kementerian UMKM dalam mewujudkan perdagangan digital yang berkelanjutan.

“Lazada berkomitmen menjadi mitra yang baik bagi pemerintah. Kami akan mengikuti seluruh arahan dan memastikan platform kami bersih dari penjualan barang impor bekas. Tujuan utama kami adalah menciptakan ekosistem yang sehat dan mendorong pertumbuhan UMKM nasional,” tegas Yovan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan