Gaji PPPK Paruh Waktu Disiapkan Rp4 M Lebih, NI PPPK Diproses BKN

Ilustrasi Gaji-----

‎BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memastikan akan segera membayarkan gaji bagi 2.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran pembayaran gaji tersebut telah disiapkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan alokasi sekitar Rp4 miliar lebih.

‎Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., mengatakan tidak ada kendala dalam penyiapan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut.

”Secara administrasi dan keuangan tidak ada masalah. Kalau sudah waktunya dibayarkan, tentu akan kita bayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin 13 Oktober 2025.

‎Namun, lanjut dia, besaran gaji masing-masing pegawai belum bisa dirinci karena akan berbeda di setiap perangkat daerah.

”Nominalnya menyesuaikan kemampuan dan ketentuan di masing-masing OPD. Kalau sebelumnya saat masih tenaga honorer mereka menerima berapa?, kemungkinan besar akan tetap di kisaran itu,” kata Sumadi.

‎Dijelaskan, penetapan dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎”Intinya, tidak ada hambatan. Begitu waktunya tiba, Pemkab siap membayarkan,” tegas Sumadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh berkas PPPK Paruh Waktu sudah diajukan ke BKN untuk proses penerbitan nomor induk. Namun memang ada beberapa kendala teknis di lapangan, terutama terkait kelengkapan dan perbaikan dokumen dari calon PPPK itu sendiri,” ujarnya.

Reza menjelaskan, setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan oleh BKN, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan. “Begitu SK keluar, maka pembayaran gaji bisa segera dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan,” tambahnya.

Pihaknya berharap seluruh proses administrasi dapat segera rampung agar PPPK Paruh Waktu yang telah lulus seleksi bisa segera menerima haknya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai sektor.

Untuk diketahui, dari total 2.336 pegawai yang telah ditetapkan melalui surat Kepala BKN, mereka berasal dari tiga formasi, yakni pendidikan (guru), kesehatan, dan tenaga teknis. Saat ini para pegawai tersebut telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN, serta melengkapi berkas seperti SKCK dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Lampung Barat menjadi salah satu daerah di Provinsi Lampung yang telah menuntaskan proses verifikasi administrasi PPPK paruh waktu sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan