Hendry Lie, Tersangka Ke-22 dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Ditahan Kejaksaan Agung
Hendry Lie ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, karena diduga sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa (PT TIN) saat di ge--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Hendry Lie, yang diduga sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), menjadi tersangka ke-22 yang terlibat dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry memiliki peran aktif dalam skema penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah yang dilakukan antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Terlebih bijih timah yang diproses di PT TIN sebagian besar bersumber dari aktivitas penambangan ilegal melalui CV BPR dan CV SMS.
Menurut Kejagung, PT TIN sengaja didirikan untuk menerima hasil tambang ilegal tersebut. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di Singapura dengan alasan berobat, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam 18 November 2024. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika, ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Skema Penyidikan dan Penahanan
Hendry diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20/2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung berhasil menangkap Hendry berkat kerja sama dengan pihak intelijen dan Kedutaan Besar RI di Singapura. Kedatangan Hendry ke Indonesia dilaporkan dipicu oleh habisnya masa berlaku izin tinggalnya di Singapura pada 27 November 2024, sementara paspornya telah dicabut atas permintaan Kejagung sejak Maret 2024.
Surat keputusan pencabutan paspor tersebut ditetapkan oleh Imigrasi sebagai bagian dari pencegahan Hendry meninggalkan negara selama proses penyelidikan berlangsung. Sebelumnya, Hendry sempat mangkir dari beberapa panggilan resmi penyidik meskipun statusnya sebagai saksi telah ditetapkan sejak awal tahun 2024.