Hendry Lie, Tersangka Ke-22 dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Timah Ditahan Kejaksaan Agung

Hendry Lie ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, karena diduga sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa (PT TIN) saat di ge--

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022

 

Kasus ini melibatkan skema dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Hingga kini terdaat 22 tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Hendry dan para tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal yang dikenakan.

 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara yang signifikan akibat praktik ilegal tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan