Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja, Ini Informasi Lengkapnya

SIM : Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Lima Tahun dan Perpanjangannya Bisa Dilakukan Dimana Saja Meski di Kota Berbeda. - Foto Google net--

Radarlambar.bacakoran.co - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperbarui setiap lima tahun sering kali menjadi kendala bagi pemiliknya, terutama jika sedang berada di luar kota domisili. 

 

Namun, kini perpanjangan SIM tidak lagi terikat lokasi. Pemohon dapat memperpanjang SIM di Satpas atau layanan SIM Keliling mana saja, bahkan melalui layanan online.

 

Meski begitu, pemohon tetap harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) untuk memastikan data terintegrasi dengan sistem.

 

Cara Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Langsung

 

Untuk perpanjangan SIM secara offline di kota berbeda, pemohon bisa datang ke Satpas atau layanan SIM Keliling terdekat. Prosedur yang dilakukan tetap sama seperti di kota asal. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Persiapkan Dokumen:

 

KTP asli dan fotokopi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan