Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja, Ini Informasi Lengkapnya
Editor: Nopriadi
|
Selasa , 19 Nov 2024 - 14:21
SIM : Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Lima Tahun dan Perpanjangannya Bisa Dilakukan Dimana Saja Meski di Kota Berbeda. - Foto Google net--
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
Surat keterangan sehat dari dokter atau layanan kesehatan di lokasi pengurusan.
2. Proses Perpanjangan:
Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di Satpas atau SIM Keliling.
Bayar biaya perpanjangan sesuai peraturan.
Tunggu hingga proses pencetakan SIM selesai.