Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja, Ini Informasi Lengkapnya

SIM : Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Lima Tahun dan Perpanjangannya Bisa Dilakukan Dimana Saja Meski di Kota Berbeda. - Foto Google net--

SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.

 

Surat keterangan sehat dari dokter atau layanan kesehatan di lokasi pengurusan.

 

 

 

2. Proses Perpanjangan:

 

Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di Satpas atau SIM Keliling.

 

Bayar biaya perpanjangan sesuai peraturan.

 

Tunggu hingga proses pencetakan SIM selesai.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan