Kenaikan PPN 12% Mulai 2025, Apa Dampaknya Bagi Pekerja
PPN : Pemerintah Berencana akan Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12% pada Tahun 2025.-// Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang No.7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tapi, kebijakan itu ternyata dampaknya menimbulkan kekhawatiran terhadap pekerja dan sektor ekonomi.
PPN merupakan pajak konsumsi yang dikenakan setiap transaksi barang dan jasa. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN dapat ditetapkan dalam kisaran 5-15%, sehingga kenaikan ini berada dalam rentang yang diatur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Potensi Dampak Bagi Pekerja dan Sektor Usaha
1. Penurunan Daya Beli
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, memperkirakan kenaikan PPN bisa menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Hal ini terutama berdampak pada konsumsi produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor dan kosmetik. Sebagai catatan, konsumsi masyarakat kelas menengah memegang porsi besar dalam konsumsi rumah tangga nasional, sehingga perubahan ini bisa memengaruhi ekonomi secara luas.
2. Risiko PHK di Berbagai Sektor
Kenaikan PPN dapat memaksa pelaku usaha menaikkan harga produk atau layanan. Dampaknya, omzet usaha berpotensi menurun karena daya beli masyarakat melemah. Kondisi ini bisa memengaruhi operasional perusahaan, termasuk pengurangan kapasitas produksi dan pengurangan tenaga kerja. Jika ini terjadi, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi risiko nyata di beberapa sektor.
3. Dampak pada Industri Hotel dan Restoran
Bahkan, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, menilai sektor hotel dan restoran akan terkena dampak signifikan. Industri ini sudah menghadapi tantangan akibat melemahnya daya beli masyarakat selama beberapa waktu terakhir. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, tekanan terhadap segmen pasar kelas menengah ke bawah akan semakin besar.
Kapan Tarif PPN 12% Mulai Berlaku?
Menurut Pasal 7 Ayat (1) Huruf b dalam UU HPP menyebutkan tarif PPN 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Namun, implementasinya masih tergantung pada keputusan pemerintah yang akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan terkait PPN ini dapat disesuaikan melalui pembahasan dalam APBN. PPN akan menjadi bagian dari UU APBN serta pemerintah akan menentukan angka pastinya sesuai situasi ekonomi pada saat itu.
Kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari melemahnya daya beli masyarakat hingga tantangan bagi sektor usaha. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan mitigasi risiko yang matang agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha. (*)