Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
2. Mangapul (hakim PN Surabaya)
3. Heru Hanindyo (hakim PN Surabaya)
4. Lisa Rahmat (pengacara)
5. Zarof Ricar (mantan pejabat MA)
6. Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)
Menurut penyelidikan, Meirizka meminta bantuan Lisa untuk memastikan anaknya divonis bebas. Lisa kemudian melibatkan Zarof, yang menjadi perantara antara dirinya dan tiga hakim yang menangani kasus tersebut.
Temuan Uang dan Emas
Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejagung menemukan uang senilai Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga merupakan hasil gratifikasi terkait berbagai kasus lain yang melibatkan Zarof. Temuan ini sedang didalami lebih lanjut oleh Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korupsi di institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini untuk menegakkan keadilan.(*)