Tim Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Penting dalam Sidang Praperadilan

Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan Persnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, Rabu 20 November 2024 kemarin menyerahkan bukti-bukti penting dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus yang sedang menimpanya.



Tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir menyerahkan beberapa dokumen sebagai bagian dari gugatan praperadilan. Di antaranya adalah testimoni langsung dari Tom Lembong mengenai kronologi pemeriksaan dan penahanannya. Selain itu, mereka juga memperkenalkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait periode 2015-2017, yang mencakup masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.



Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya membawa hasil audit BPK yang menunjukkan bahwa pada periode tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya kerugian negara.  Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam mempertanyakan dasar dari kasus hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.


Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung yang hadir dalam sidang juga menyerahkan bukti terkait permohonan dan jawaban mereka atas praperadilan ini. Namun, pihak jaksa enggan merinci secara detail jumlah dan jenis berkas yang diserahkan.  



Hanya saja, Zulkifli selaku tim Jaksa dari Kejagung mengatakan bahwa, hari ini merupakan agenda pembuktian, dimana baik termohon maupun pemohon menyampaikan bukti-bukti terkait permohonan dan jawabannya.


Terkait dengan gugatan yang diajukan, pihak jaksa mengungkapkan beberapa keberatan, termasuk terkait keabsahan tanda tangan pada permohonan praperadilan yang dianggap belum lengkap. Bahkan terdapat  beberapa poin yang disampaikan dalam jawaban jaksa, salah satunya mengenai permohonan yang tidak ditandatangani.


Selama persidangan, sempat terjadi ketegangan antara pihak pemohon, yang diwakili oleh tim hukum Tom Lembong, dengan tim jaksa dari Kejaksaan Agung. Ketegangan ini muncul setelah tim hukum Lembong merasa tidak diberikan akses untuk melihat bukti yang diajukan oleh pihak jaksa. Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa sidang itu bersifat terbuka dan transparan. Karena itu seharusnya selaku kuasa hukum dirinya dapat melihat semua bukti yang ada.



Meski demikian, ketegangan tersebut berhasil diredakan oleh hakim Tumpanuli Marbun, yang memimpin sidang. Sidang praperadilan ini pun berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pembuktian melalui saksi ahli yang akan diajukan oleh pihak pemohon. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Kamis, dengan rencana menghadirkan Tom Lembong secara daring untuk memberikan kesaksian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan