Pj Peratin Cabut Keputusan, Batalkan Pemberhentian 19 Aparatur Buaynyerupa
DIBATALKAN : Pj Peratin Buaynyerupa Toaddin akhirnya membatalkan SK Pemberhentian terhadap 19 aparatur pekon setempat. Foto Dok --
SUKAU- Pemberhentian terhadap 19 orang aparatur Pemerintahan Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat dibatalkan.
Batalnya pemberhentian sepihak terhadap19 aparatur pekon yang dilakukan oleh Pj Peratin Buay Nyerupa Toaddin, S.Sos., dihari pertamanya bertugas itu setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) menyatakan bahwa keputusan Pj Peratin itu dinilai melanggar peraturan atau tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Lampung Barat nomor 12 tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 tahun 2022 tentang perangkat pekon.
Sehingga DPMP mengambil sikap dengan melayangkan surat teguran pertama dengan nomor 141/460/III.13/2023 sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buaynyerupa untuk segera membatalkan Surat Keputusan Pj Peratin Buaynyerupa tentang pemberhentian aparatur Pekon Buaynyerupa, Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023.
Pembatalan pemberhentian dan pengangkatan SK 19 aparatur Pekon Buaynyerupa itu tertuang dalam berita acara surat pernyataan Pj Peratin Buaynyerupa yang disampaikan pada pertemuan rapat yang dihadiri seluruh jajaran aparatur pemerintah pekon, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta para tokoh masyarakat bertempat di balai pekon setempat, Senin (11/12).
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Pj Peratin Toaddin, Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Amunir dan perwakilan masyarakat itu, disebutkan poin pertama Pembatalan SK Pemberhentian aparatur lama Pekon Buay Nyerupa.
Kedua, pembatalan SK Pengangkatan Aparatur Baru Pekon Buay Nyerupa. Ketiga, segera menerbitkan SK pengangkatan aparatur yang lama periode 13 Desember 2023 sampai dengan 13 Desember 2025.
Terpantau dalam rapat itu, masyarakat yang hadir dari berbagai lapisan, mulai dari pemuda, tokoh masyarakat dan keterwakilan ibu-ibu memenuhi Balai Pekon untuk menuntut kebijakan Pj Peratin.
Diawal Pj Peratin, Toaddin sempat meminta waktu hingga hari Jum'at (15/12) untuk menyampaikan keputusannya seraya meminta agar apapun yang menjadi keputusannya semua pihak dapat menerima.
Namun perwakilan dari masyarakat yang hadir meminta kejelasan dan keputusan disampaikan saat itu juga, senada dengan keputusan Pj peratin yang bisa serta-merta memberikan keputusan pemberhentian 19 Aparat Pekon diwaktu dirinya pertama kali bertugas di Pekon Buay Nyerupa.
Setelah didesak oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai lapisan, akhirnya Pj Peratin memutuskan membatalkan SK pemberhentian 19 Aparat Pekon Buay Nyerupa sehingga SK pengangkatan aparat pekon yang baru secara otomatis dibatalkan.
Menanggapi putusan pembatalan SK tersebut, aparatur pekon setempat menyambut gembira keputusan tersebut.
”Alhamdulillah, tentunya kami terima dengan senang hati, dan kami anggap persoalan ini sudah selesai dan kami harap tidak ada lagi persoalan dikemudian hari. Karena kita masyarakat pekon Buaynyerupa ini semua bersaudara, jadi hubungan silaturahmi dan kekeluargaan harus tetap dilanjutkan, jangan ada dendam di masing-masing pihak,” ungkap para aparatur pekon.
Selanjutnya, kepada Pj Peratin Buaynyerupa, pihaknya berharap agar dapat bekerjasama dan memimpin Pekon Buanyerupa kearah yang lebih baik.
”Terkait pembatalan SK ini, tadi pak Pj sudah sampikan akan menerbitkan SK baru aparatur yang lama dua hari kedepan,” imbuh dia.