Tanggal 27 November 2024: Libur Nasional untuk Anak Sekolah karena Pilkada Serentak

Penjelasan apakah tanggal 27 november 2024 libur untuk anak sekolah atau tidak.// Foto: dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Pada tanggal 27 November 2024 ini, anak sekolah akan menikmati libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari tersebut sebagai libur, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.


Pemerintah memutuskan tanggal tersebut sebagai hari libur untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada tanpa terganggu oleh aktivitas lainnya. Dalam Pilkada serentak 2024, 545 daerah—yang terdiri dari 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota—akan melaksanakan pemilihan yang penting ini.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan hak pilih mereka, termasuk memberikan waktu yang cukup bagi mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.


Terkait dengan anak sekolah, Keppres tersebut juga mengatur bahwa tanggal 27 November 2024 adalah hari libur nasional bagi seluruh warga negara, termasuk pelajar. Dengan adanya keputusan ini, anak sekolah tidak akan masuk pada hari tersebut.


Keputusan ini mengikuti regulasi yang telah ada sejak tahun 2003, yang menyebutkan bahwa hari libur nasional adalah hari yang diakui pemerintah, termasuk dalam hal perayaan atau kegiatan khusus seperti Pilkada. Oleh karena itu, anak sekolah akan mendapatkan libur untuk memberi kesempatan bagi guru dan tenaga pendidik untuk menggunakan hak pilih mereka.


Jadi, bagi para orangtua dan pelajar, bisa dipastikan bahwa 27 November 2024 akan menjadi hari libur untuk seluruh anak sekolah di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan