Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Dijadwalkan Besok
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, akan memasuki tahap putusan pada Selasa, 26 November 2024.
Hal ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, di Jakarta pada Senin, 25 November 2024 kemarin menyatakan bahwa persidangan telah selesai dan tinggal menunggu keputusan dari hakim tunggal yang menangani kasus tersebut. Persidangan sudah selesai kini tinggal menunggu putusan besok.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dan saat ini sedang menjalani masa penahanan. Namun, ia melanjutkan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan yang dimulai sejak awal pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Ari berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, sehingga proses penegakan hukum di Indonesia dapat diperbaiki. Dirinya berharap PN Jakarta Selatan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar ada perbaikan dalam penegakan hukum di tanah air.
Selain itu Ari, menekankan pentingnya menghindari adanya kriminalisasi yang dapat menimpa siapa saja. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakberesan dalam penegakan hukum dapat mengancam demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jika proses penegakan hukum tidak diperbaiki, maka hal ini bisa menjadi ancaman bagi demokrasi dan hukum di NKRI.
Dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, pihak Tom Lembong menantikan keputusan hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum tersebut.(*)