27 November 2024: Pilkada Serentak, Libur Nasional untuk Siswa dan Masyarakat

ilustrasi pilkada serentak 2024.//Foto:dok/net--

Membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional sesuai peraturan.

Cuti Bersama dan Hari Libur Lainnya

Selain Pilkada 2024, pemerintah juga telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Berikut beberapa tanggal penting:

 

1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi

27 Januari 2025: Isra Mikraj

29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi

31 Maret-1 April 2025: Idulfitri

17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan

Untuk cuti bersama, tanggal-tanggal seperti 2-4 April 2025 untuk Idulfitri dan 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek menjadi bagian dari jadwal resmi pemerintah.

 

Pilkada 2024 bukan hanya menjadi momen bagi masyarakat untuk berpartisipasi memilih pemimpin, tetapi juga hari istimewa dengan penetapan sebagai hari libur nasional. Hal ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk rehat sejenak, sementara para pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih mereka meski tetap bekerja. Mari manfaatkan momen ini untuk berkontribusi pada demokrasi Indonesia!.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan