Mary Jane Veloso Seumur Hidup Tidak Dapat Kembali ke Indonesia Setelah Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane Veloso. Foto Rapler--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, yang divonis mati dalam kasus penyelundupan narkotika, tidak akan dapat kembali ke Indonesia setelah dipindahkan ke Filipina. Menurut Yusril, meskipun Mary Jane menerima pengurangan hukuman atau remisi di Filipina, status hukumnya di Indonesia tetap berlaku.
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan penangkalan seumur hidup untuk narapidana asing yang terlibat kasus narkotika, yang berarti Mary Jane tidak bisa memasuki Indonesia lagi setelah menjalani hukuman di negaranya. Hal ini sejalan dengan kebijakan bahwa pemindahan narapidana asing ke negara asalnya tidak menghapus atau mengubah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.
Meskipun Filipina berhak memberikan grasi atau merubah hukuman Mary Jane setelah dia dipulangkan, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan penangkalan yang berlaku. Indonesia tetap berhak untuk mencegah Mary Jane atau terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus narkotika untuk kembali ke Indonesia setelah menjalani sisa hukuman di Filipina.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan atas permintaan pemerintah negara tersebut dan telah disetujui oleh Indonesia dengan sejumlah syarat. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut sedang dalam tahap pembahasan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Dengan demikian, meskipun hukuman Mary Jane dapat diubah di Filipina, Indonesia akan tetap menerapkan kebijakan penangkalan seumur hidup, yang menghalanginya untuk kembali ke Indonesia setelah pemindahan tersebut.Mary Jane Veloso Tidak Dapat Kembali ke Indonesia Setelah Dipulangkan ke Filipina
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, yang divonis mati dalam kasus penyelundupan narkotika, tidak akan dapat kembali ke Indonesia setelah dipindahkan ke Filipina. Menurut Yusril, meskipun Mary Jane menerima pengurangan hukuman atau remisi di Filipina, status hukumnya di Indonesia tetap berlaku.
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan penangkalan seumur hidup untuk narapidana asing yang terlibat kasus narkotika, yang berarti Mary Jane tidak bisa memasuki Indonesia lagi setelah menjalani hukuman di negaranya. Hal ini sejalan dengan kebijakan bahwa pemindahan narapidana asing ke negara asalnya tidak menghapus atau mengubah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.
Meskipun Filipina berhak memberikan grasi atau merubah hukuman Mary Jane setelah dia dipulangkan, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan penangkalan yang berlaku. Indonesia tetap berhak untuk mencegah Mary Jane atau terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus narkotika untuk kembali ke Indonesia setelah menjalani sisa hukuman di Filipina.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan atas permintaan pemerintah negara tersebut dan telah disetujui oleh Indonesia dengan sejumlah syarat. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut sedang dalam tahap pembahasan, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Dengan demikian, meskipun hukuman Mary Jane dapat diubah di Filipina, Indonesia akan tetap menerapkan kebijakan penangkalan seumur hidup, yang menghalanginya untuk kembali ke Indonesia setelah pemindahan tersebut. (*)