Cara Atasi Masalah Kredit Macet Akibat Pinjol yang Pengaruhi Pengajuan KPR

Ilustrasi KPR Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co-Banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena riwayat utang pinjaman online (pinjol) yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data menunjukkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak oleh bank akibat jejak utang pinjol yang masih tercatat di SLIK.
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menjelaskan bahwa meskipun utang pinjol sudah dibayar, catatan tersebut tidak serta-merta terhapus dari SLIK OJK. Nasabah perlu melunasi seluruh utangnya agar riwayat kredit mereka bersih. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu, yang juga menekankan bahwa meskipun pinjaman macet hanya sebesar Rp100.000, hal tersebut tetap akan mempengaruhi skor kredit nasabah.
Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diteruskan karena masalah skor kredit yang buruk akibat pinjol.
Lalu, bagaimana cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk dan memulihkan skor kredit? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Cek Nama di SLIK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa apakah nama Anda tercatat dalam daftar blacklist atau tidak. Anda bisa mengecek status kredit Anda melalui SLIK OJK dengan mengunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id. Proses ini dapat dilakukan secara online, namun Anda harus melakukan pemeriksaan sendiri tanpa bisa diwakilkan. Pastikan Anda memilih antrean yang tersedia pada hari yang sudah ditentukan.
2. Melunasi Kewajiban
Jika masih ada kewajiban yang belum dibayar, langkah selanjutnya adalah melunasi semua utang tersebut. Periksa jumlah kewajiban yang tertunggak dan pastikan untuk segera melunasinya. Ingat, semakin lama utang tidak dibayar, semakin besar denda yang akan dikenakan. Jika Anda merasa ada kesalahan tagihan, misalnya munculnya tagihan Pinjol atau PayLater yang tidak Anda ajukan, segera hubungi pihak penyedia layanan untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti tidak ada kesalahan, tagihan tersebut bisa dihapus.
Waktu Pembaruan Skor Kredit
Pembaruan data pada SLIK biasanya memakan waktu hingga 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan. Meskipun data di SLIK belum diperbarui, Anda bisa menggunakan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk keperluan administrasi sambil menunggu proses pembaruan. Namun, pastikan Anda terus memantau status SLIK Anda untuk memastikan data Anda diperbarui.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat membersihkan riwayat kredit dan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan KPR.(*)