Eks Penyidik KPK Menyambut Baik Putusan MK Soal Korupsi Sipil-Militer
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, .//Foto:dok/net.--
Ditambahkannya, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya membutuhkan koordinasi yang baik dengan TNI. Diskusi bersama menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan teknis yang sesuai dengan putusan tersebut.
Ia menyarankan agar KPK dan POM TNI dapat tetap bekerja sama secara sinergis untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer aktif.
Isi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil. Gugatan terhadap Pasal 42 Undang-Undang KPK itu ternyata diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Putusan MK menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil, selama kasus tersebut ditangani KPK sejak awal.
Berikut beberapa poin penting dalam putusan MK:
1. Kewenangan KPK: KPK dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil, asalkan penanganannya dimulai oleh KPK.
2. Tidak Wajib Melimpahkan: KPK tidak diwajibkan melimpahkan kasus yang ditangani sejak awal kepada peradilan militer.
3. Koordinasi dengan Pihak Lain: Institusi lain yang menemukan kasus korupsi militer-sipil tidak wajib menyerahkan kasus tersebut kepada KPK jika bukan KPK yang memulai penanganannya.
Amar Putusan MK
1. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pasal 42 UU Nomor 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa KPK memiliki kewenangan menangani kasus korupsi militer-sipil yang ditangani sejak awal oleh KPK.
3. Memerintahkan memuatkan putusan itu di dalam berita Negara Republik Indonesia