Eks Penyidik KPK Menyambut Baik Putusan MK Soal Korupsi Sipil-Militer
Editor: Mujitahidin
|
Selasa , 03 Dec 2024 - 07:57
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, .//Foto:dok/net.--
4. Menolak permohonan pemohon untuk bagian lain.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil, tanpa memandang status hukum pelaku.(*)