Eks Penyidik KPK Menyambut Baik Putusan MK Soal Korupsi Sipil-Militer

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, .//Foto:dok/net.--

4. Menolak permohonan pemohon untuk bagian lain.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil, tanpa memandang status hukum pelaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan