Terganjal Izin Kemendagri, Pemkab Pesisir Barat Tidak Lakukan Pelantikan Pejabat

Ilustrasi Pelantikan Pejabat-----

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), belum bisa mengisi kekosongan jabatan eselon III di kabupaten setempat, meski pelaksanaan Pilkada telah selesai dilaksanakan.

Kabid Pengembangan Pegawai, Ketut Satriye., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., M. Kes., mengatakan, meski Pilkada serentak 2024 sudah selesai, tapi Pemkab Pesbar belum bisa melakukan pelantikan pejabat untuk mengisi kekosongan yang ada.

“Hingga kini masih ada sejumlah jabatan yang kosong, terutama jabatan eselon II dan eselon III, tapi kami belum bisa melakukan pelantikan karena harus ada izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia.

Dijelaskannya, rekomendasi mendagri untuk rotasi dan mutasi jabatan tersebut masih berlaku hingga sekarang, bahkan hingga enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan rekomendasi tertulis untuk pelantikan enam jabatan eselon II, rekomendasi itu sudah keluar dan sudah kami laksanakan pelantikannya, untuk sekarang belum ada usulan lagi yang disampaikan,” jelasnya.

Ditambahkannya, terdapat satu jabatan eselon II yang masih kosong yakni jabatan Inspektur pada Inspektorat, untuk eselon III A ada 11 jabatan yang kosong dan jabatan eselon III B ada satu yang kosong.

“Sebanyak 11 jabatan eseon III A yang kosong itu seperti, jabatan Kepala Bagian ada lima yang kosong, ditambah jabatan sekretaris ada dua yang kosong, jabatan camat ada empat yang kosong,” terangnya.

Menurutnya, untuk saat ini belum ada rencana untuk pelantikan pajabat, terutama pajabat eselon III itu, sedangkan untuk jabatan eselon II harus melalui lelang terlebih dahulu. Jadi, sekarang pihaknya masih memaksimalkan keberadaan pelaksana tugas (Plt) pada masing-masing jabatannya.

“Sekarang memang belum ada wacana untuk pelantikan pejabat dalam rangka mengisi kekosongan jabatan itu, jabatan yang kosong untuk sementara waktu masih ditempati oleh pelaksana tugas,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan