Dampingi Korban Pencabulan hingga Ada Putusan Hukum

1512--

BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (DP2KBP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan Bunga 13 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat sampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN). 

“Kita sudah melakukan pendampingan terhadap korban dan pendampingan akan kita lakukan hingga adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri,” ungkap Kepala DP2KBP3A M Danang Hari Suseno, S.Ag, M.H, Kamis 14 Desember 2023.

 Saat ini, lanjut dia, kasus pencabulan yang melibatkan RA (31), seorang pria lajang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban tersebut masih diproses di Polres. “Prosesnya saat ini masih di Polres, jadi kita tunggu saja,” kata dia seraya menambahkan, korban saat ini sudah kembali beraktivitas seperti halnya masuk sekolah.    

Sekadar diketahui, nasib malang menimpa Bunga 13 tahun (bukan nama sebenarnya). Gadis remaja warga Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh RA (31), seorang pria lajang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP / B / 67 / XI / 2023 / SPKT/ RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2023, kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku sekitar awal November 2023 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H, S.I.K., mengungkapkan, saat ini RA telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Bersama tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju lengan pendek warna hitam, satu buah celana training panjang olahraga warna hijau tosca, satu buah bra warna merah dan satu buah celana dalam warna merah," ungkap Juherdi, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan Juherdi, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, AP yang merupakan ibu korban, mendatangi Polres setempat untuk melaporkan pencabulan yang dialami anaknya.

"Dari keterangan ibu korban yang melaporkan langsung, itu terjadi pada awal bulan November 2023 yang dilakukan RA, dari keterangan pelapor kejadian pencabulan juga pernah terjadi pada tahun 2022 lalu," ungkap kata Juherdi.

Setelah mendapatkan laporan, sambung Juherdi, maka pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 15.00 WIB Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka RA berada di rumahnya di Kelurahan Pasar Liwa.

Selanjutnya Unit Idik IV dipimpin Katim Opsnal Bripka M. Nur Afriyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 9 tahun penjara. (lusiana)

 

Tag
Share