Kejaksaan Agung Fokus pada Kasus Tom Lembong, Belum Ada Jadwal Pemeriksaan untuk Menteri Perdagangan Lainnya
Tersangka kasus impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong. Foto/Net --
Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa saat ini mereka masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, fokus penyidikan saat ini masih pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Untuk saat ini kata dia, penyidik masih memusatkan perhatian pada perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut. pihaknya akan menilai lebih lanjut apakah perlu memeriksa pihak lain, tergantung pada bukti yang ada dan perkembangan selanjutnya dalam perkara tersebut.
Harli menambahkan, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memastikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang ada. Diakuinya, kini pihaknya sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan agar kasus tersebut semakin terang, terlebih kedua tersangka telah ditetapkan.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Dia diduga menerbitkan izin impor gula ketika kondisi didalam negeri sedang mengalami surplus gula. Meski telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2016, izin impor gula tersebut tetap dikeluarkan. Kejadian ini menimbulkan sorotan publik, yang mendorong desakan agar Kejagung segera memeriksa para Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Lembong. Kini, publik menunggu apakah Kejagung akan melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam keputusan impor gula tersebut. (*)