Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Konsekuensinya

Miftah Maulana Habiburrahman, saat memberikan keterangan media usai diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, baru saja mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini muncul setelah beredar luas video yang dianggap mencederai perasaan pedagang kecil, khususnya penjual es teh.

Dengan pengunduran diri ini, Gus Miftah tidak lagi menerima gaji maupun fasilitas yang setara dengan pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, seorang utusan khusus memiliki hak keuangan dan fasilitas serupa dengan jabatan menteri.

Gaji menteri sendiri diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.

Tak hanya itu, menteri juga memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, seperti biaya perjalanan dinas, rumah, dan mobil dinas beserta pemeliharaannya, serta tunjangan lain seperti kesehatan dan pengobatan. Semua fasilitas ini juga berlaku untuk utusan khusus presiden.

Namun, berbeda dengan menteri yang memperoleh uang pensiun, seorang utusan khusus presiden tidak memiliki hak tersebut setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa utusan khusus tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah selesai menjabat.

Dengan pengunduran dirinya, Gus Miftah secara otomatis kehilangan hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan menteri, tanpa memperoleh kompensasi tambahan di masa mendatang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan