Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye Pemilu

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024, di aula hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 14 Desember 2023. Foto yayan --

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula hotel Sartika, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 14 Desember 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, anggota Bawaslu Pesbar Ayu Megasari, Perwakilan Kejari Lampung Barat  M. Eri Fatriansyah, S.H., perwakilan Polres Pesbar, Ipda Kasiyono, S.E, M.H., para Camat, Peratin, Lurah, se-Kabupaten Pesbar, Panwascam serta undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, M. Eri Fatriansyah, selaku perwakilan Kejari Lampung Barat yang juga bagian dari Sentra Gakkumdu Pesbar mengatakan perlu dipahami bersama dalam hal tindak pidana Pemilu itu terdiri dari beberapa pelanggaran seperti pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Selain itu terdapat perselisihan seperti perselisihan antar peserta Pemilu atau antar calon, perselisihan administrasi hingga perselisihan hasil Pemilu,” katanya.

Dijelaskannya, tindak pidana Pemilu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan Pemilu dan diancam dengan pidana. Dalam sentra Gakkumdu juga ada tugas kewenangan tahapan penanganan perkara tindak pidana Pemilu antara lain laporan dugaan tindak pidana Pemilu, penyelidikan, penyidikan, penuntutan/persidangan, upaya hukum, dan eksekusi putusan pengadilan. Dalam Pemilu mendatang tentu ada beberapa tindak pidana berpotensi terjadi.

“Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu yakni Pasal 488-554 atau terdapat 68 Pasal terkait dengan tindak pidana Pemilu tersebut. Begitu juga terkait kepala desa atau Peratin maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga diatur dalam regulasi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ipda Kasiyono, selaku perwakilan dari Polres Pesbar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tentu Polres setempat juga akan memaksimalkan dalam pengawasan netralitas ASN. Netralitas merupakan refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil. Netralitas Pegawai dapat menjadi objek pengawasan. Tentu pegawai ASN berpotensi melanggar.

“Ada beberapa faktor penyebab timbulnya pelanggaran netralitas ASN, seperti kepentingan politik, intimidasi, mentalitas, politisasi birokasi dan tukar guling. Untuk itu, kita berharap semuanya dapat mematuhi aturan maupun regulasi yang berlaku dalam Pemilu 2024, serta tetap menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share