Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Isu Biaya Tambahan Rawat Inap
Ilustrasi BPJS Kesehatan.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Belakangan ini, warganet ramai memperbincangkan isu yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk layanan rawat inap. Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Rizzky Anugerah, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Desember 2024 menjelaskan, rawat inap merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selama pelayanan itu sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan kelas yang menjadi hak peserta, seluruh biaya pengobatan akan dijamin. Biaya tambahan hanya berlaku jika peserta memilih naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau jika tidak ada indikasi medis yang mendasari.
Sistem Pembayaran Berbasis INA-CBGs
Rizzky menjelaskan bahwa biaya rawat inap sudah mencakup seluruh komponen, termasuk obat-obatan, yang dihitung dalam tarif paket INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups). Sistem pembayaran ini digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem INA-CBGs mengelompokkan pembayaran berdasarkan diagnosis dan prosedur medis pasien. Dengan demikian, semua biaya, termasuk layanan medis dan non-medis seperti kamar rawat inap, telah tercakup dalam paket ini.
Ditambahkannya, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari pasien JKN karena seluruh biaya sudah termasuk dalam tarif INA-CBGs. Jika ada pasien JKN yang diminta membayar biaya tambahan saat rawat inap, mereka dapat melaporkannya melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Tapi, ia juga menegaskan bahwa peserta yang memilih naik kelas perawatan lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.3/2023 Pasal 48.
Transparansi dan Audit Berkala