Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Isu Biaya Tambahan Rawat Inap

Ilustrasi BPJS Kesehatan.//Foto:dok/net.--

 

Terkait desakan warganet agar BPJS Kesehatan diaudit, Rizzky menyebut bahwa audit adalah bagian dari mekanisme pengelolaan Program JKN yang sudah berjalan selama ini. Ia menekankan bahwa selama satu dekade, BPJS Kesehatan konsisten meraih predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dalam laporan keuangannya selama sepuluh tahun berturut-turut.

 

Dikatakannya, predikat ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta mengelola Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

 

BPJS Kesehatan diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diawasi oleh berbagai lembaga, seperti Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pengawasan yang berlapis itu menjadi bukti keseriusan BPJS Kesehatan bersama seluruh pihak dalam memastikan Program JKN berjalan sesuai jalurnya.(*)

Tag
Share