Indikasi Suap dan Ketidakjujuran di Balik Laporan Harta Pejabat

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.//Foto:dok/net.--
Ketidakjujuran ini, menurut Nawawi, memaksa KPK untuk melakukan observasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan harta pejabat.
Dikatakannya, laporan yang tidak masuk akal memicu KPK untuk melakukan survei lapangan. Jadi, jangan heran jika ada subjek pelapor LHKPN yang di datangi untuk diverifikasi.
Kasus-Kasus Ketidakjujuran
Nawawi juga menyinggung kasus-kasus yang mencerminkan ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, seperti yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, kedua kasus ini menunjukkan perbedaan mencolok antara data yang dilaporkan di LHKPN dengan fakta yang ditemukan oleh KPK.
Dicontohkannya, kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto menunjukkan betapa berbedanya apa yang dicantumkan dalam LHKPN dibandingkan dengan kenyataan. Ini hanya sebagian dari ratusan kasus serupa yang telah di temukan oleh KPK.
Nawawi menekankan bahwa kejujuran dalam pengisian LHKPN adalah langkah fundamental untuk mencegah korupsi. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen dalam menjaga integritas, terutama dalam pelaporan harta kekayaan, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.(*)