Kementerian Agama Tentukan Kuota dan BPIH Haji 2025, Tunggu Persetujuan DPR
JAMAAH HAJI : Jamaah haji asal Kabupaten Pesbar di jadwalkan tiba di Negeri Para Sai Batin dan Ulama pada Minggu 21 Juli. Foto Dok --
Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan kuota jemaah haji serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Namun, ia menjelaskan bahwa angka biaya haji tersebut belum dapat diumumkan karena Kementerian Agama masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan melakukan penetapan bersama dengan DPR, namun mereka belum bisa mengungkapkan angka BPIH hingga panitia kerja dibentuk. Nasaruddin menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan haji 2025, salah satunya melalui pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, yang terjadi bulan lalu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pada 4 Desember 2024, Komisi VIII DPR mengingatkan Kementerian Agama untuk segera mengajukan usulan BPIH 2025. Komisi VIII menyatakan bahwa mereka belum menerima usulan terkait biaya haji tersebut, sementara mereka sudah menunggu informasi tersebut dari pemerintah. Dalam rapat itu, Ketua Komisi VIII DPR juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan sebelumnya yang tidak mencantumkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam usulan. Mereka berharap segera dapat mencapai kesepakatan untuk mengajukan usulan yang lebih jelas.
Dengan semakin dekatnya waktu penyelenggaraan haji 2025, yang diperkirakan akan dimulai pada 2 Mei 2025 dengan penerbangan kloter pertama jemaah haji Indonesia, persiapan terus dilakukan.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, biaya penyelenggaraan haji (BPIH) tercatat sebesar Rp 93,4 juta per orang. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh calon jemaah setelah dikurangi subsidi dari dana haji mencapai Rp 56 juta per orang.(*)