Panduan dan Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Simak Selengkapnya!

Ilustrasi Paspor Indonesia.//Foto:dok/net.--

 

Ciri-Ciri Paspor yang Tidak Layak Digunakan

 

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Berikut tanda-tanda paspor yang dianggap rusak:

 

Halaman paspor sobek, tergunting, atau terlipat.

 

Terdapat lubang pada halaman paspor.

 

Foto pada paspor buram atau tidak sesuai.

 

Informasi di paspor tercoret, terhapus, atau tidak terbaca.

 

Paspor dalam kondisi lembab, berjamur, atau basah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan