Masa Jabatan Pj. Bupati Lampung Barat Diperpanjang hingga Februari 2025

Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM--

Radarlambar.bacakoran.co – Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M., telah mendapatkan perpanjangan masa jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keputusan ini memastikan ia tetap memimpin Kabupaten Lampung Barat untuk dua bulan mendatang, yaitu dari 18 Desember 2024 hingga 12 Februari 2025.

Nukman menyampaikan kabar gembira ini dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Ibu ke-96 yang berlangsung di Lamban Pancasila, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, pada Senin, 16 Desember 2024. "Hari ini sangat spesial, selain memperingati Hari Ibu, saya juga mendapat kabar bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan saya telah diterbitkan oleh Mendagri," ungkap Nukman, Senin (16/12/2024)

Drs. Nukman pertama kali dilantik sebagai Pj. Bupati pada 18 Desember 2022. Menurut ketentuan, masa jabatan Pj. Bupati adalah dua tahun, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Namun, untuk memastikan kelancaran pemerintahan, Mendagri memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Nukman selama dua bulan lagi hingga Februari 2025, hingga bupati definitif dilantik.

"Saya diberikan amanah untuk melanjutkan kepemimpinan ini karena sebuah daerah tidak boleh kekurangan pemimpin," jelas Nukman. Ia menambahkan bahwa dengan perpanjangan ini, tugasnya sebagai Pj. Bupati Lampung Barat akan berlanjut tanpa ada kekosongan kepemimpinan.

Pada 18 Desember 2024, Nukman dijadwalkan untuk dikukuhkan kembali oleh Gubernur Lampung, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatannya. "Rabu 18 Desember nanti saya akan dikukuhkan kembali oleh Bapak Gubernur," tuturnya.

Dengan perpanjangan jabatan ini, diharapkan pemerintahan di Lampung Barat dapat terus berjalan dengan baik dan tanpa hambatan hingga pelantikan bupati definitif pada Februari 2025. (*)

Tag
Share