Biaya Korban Lakalantas Tak Jelas, Puskesmas Berpotensi Merugi Rp7 Juta

Ilustrasi Puskesmas -----

SUMBRRJAYA– Ketidakjelasan terkait klaim biaya pengobatan bagi 29 korban kecelakaan bus di Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang terjadi pada Mei 2024 lalu, masih menjadi sorotan. 

Hingga kini, Puskesmas Sumberjaya yang menangani para korban belum mendapat kepastian pembayaran dari pihak terkait, baik Perusahaan Otobus (PO) Ranau Indah maupun Jasa Raharja. Jika masalah ini terus berlarut, Puskesmas berpotensi menanggung kerugian hingga Rp7 juta.

Kepala Puskesmas Sumberjaya, Mediansah, S.K.M., M.Kes, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi dan komunikasi dengan pihak PO Ranau Indah dan Jasa Raharja. Namun, menjelang akhir tahun anggaran, belum ada titik terang terkait klaim tersebut.

”Dengan kondisi seperti ini, kami benar-benar tidak tahu harus bagaimana lagi. Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Kesehatan Lampung Barat, pihak Jasa Raharja, dan PO Ranau Indah, namun hingga sekarang belum ada kepastian. Semua laporan seolah diabaikan,” ujar Mediansah dengan nada kecewa.

Mediansah berharap ada peran aktif dari pihak pemerintah daerah dan legislatif untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. 

Menurutnya, kasus ini bersifat mendesak dan membutuhkan solusi segera agar beban finansial yang ditanggung pihak Puskesmas dapat diatasi.

”Kami sangat berharap ada intervensi dari pemerintah daerah maupun pihak legislatif untuk meluruskan persoalan ini. Situasi ini sangat urgen karena menyangkut hak dan kewajiban dalam penanganan korban kecelakaan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat kebuntuan dalam pertanggungjawaban klaim biaya pengobatan antara PO Ranau Indah dan Jasa Raharja. Kedua pihak terkesan saling melempar tanggung jawab, membuat masalah ini tak kunjung selesai.

Pihak PO Ranau Indah menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja saat kejadian berlangsung. Mereka mengklaim bahwa pihak Jasa Raharja telah turun langsung ke lapangan untuk menangani proses administrasi.

Namun, menurut pernyataan dari pihak Jasa Raharja, biaya klaim hanya dapat dicairkan apabila penanganan medis dilakukan di rumah sakit, bukan di Puskesmas.

Hal ini yang kemudian menjadi kendala, karena pada kenyataannya, Puskesmas Sumberjaya turun langsung memberikan perawatan darurat kepada korban sesuai fungsi dan kewajibannya.

”Kami tidak bisa menolak penanganan darurat karena itu adalah tanggung jawab kami sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Saat kejadian, korban butuh pertolongan cepat dan Puskesmas menjalankan kewajibannya. Namun sayangnya, justru biaya pengobatan menjadi masalah hingga sekarang,” jelas Mediansah.

Dalam situasi darurat seperti kecelakaan tersebut, Puskesmas Sumberjaya bergerak cepat memberikan pertolongan kepada para korban, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. 

Penanganan awal oleh Puskesmas bertujuan untuk menyelamatkan nyawa korban dan mencegah kondisi yang lebih buruk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan