Penyidik Polda Lampung Terus Intensifkan Pengejaran Tersangka Pencabulan Anak di Tiga Provinsi
kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --
Radarlambar.bacakoran.co -Polda Lampung saat ini tengah giat melakukan upaya penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, yaitu NUROHIM. Tersangka yang dikenal sering berpindah-pindah lokasi ini kini diburu di tiga provinsi, melibatkan Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau dalam proses pengejarannya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NUROHIM pernah bekerja di Inspektorat Bengkulu selama lima tahun. Namun, selama masa kerjanya, tersangka sempat menerima surat peringatan akibat sering tidak masuk kerja. Selain itu, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melacak dan memeriksa berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Salah satu informasi yang ditemukan adalah rumah yang sebelumnya ditempati tersangka di Kepahiang kini sudah kosong. Berdasarkan pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka, pergerakannya terdeteksi dari wilayah Polda Sumatera Selatan menuju Polda Kepulauan Riau.
Kasus ini telah menjadi atensi khusus bagi Polda Lampung mengingat seriusnya pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak. Kombes Umi menegaskan bahwa penyidik akan terus berkomitmen untuk mengejar dan menangkap tersangka. Tim penyidik juga melibatkan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan proses pengejaran dapat berlangsung dengan lebih efektif.
Penyidikan kasus ini semakin diperkuat dengan kedatangan penasihat hukum dari pelapor, Nina Anggraini, yang mendatangi Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. Kombes Umi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan dan terus berusaha mengejar tersangka dengan mengerahkan tim yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 9 Desember 2024 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Tersangka NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap informasi, sekecil apapun, akan sangat membantu dalam proses pengejaran tersangka.
Hingga kini, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan rutin terhadap nomor ponsel tersangka dan siap melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam upaya penangkapan. (*)