Di Filipina Mary Jane Akhirnya Memohon Grasi ke Presiden Marcos
Mary Jane Veloso, wanita asal Filipina yang terpidana mati karena kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.//Foto:dok/net.--
Meski kini berada di Filipina, status hukum Mary Jane belum berubah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, pemindahan ini tidak menghapus hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Namun, peluang bagi Mary Jane untuk mendapatkan grasi berada di tangan Presiden Marcos Jr., terutama mengingat hukuman mati telah dihapuskan di Filipina.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, langkah berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Filipina.
Kisah Mary Jane Veloso menjadi simbol perjuangan para korban perdagangan manusia dan mendorong dunia internasional untuk terus meningkatkan upaya melawan praktik kejahatan lintas negara.(*)