Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS : Pendaftaran BPJS Kesehatan Bisa Secara Online. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Sekarang, masyarakat bisa mendaftar untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) melalui saluran online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan sektor swasta.

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar JKN-KIS, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP):

1. KTP elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Buku tabungan yang terhubung dengan autodebit dari bank, seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN atau BCA. Rekening dapat menggunakan nama kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.

3. Paspor dan surat izin kerja bagi warga negara asing (WNA)

4. Pembayaran iuran pertama harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hingga 30 hari setelah pendaftaran.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online

1. Pendaftaran Melalui Pandawa (WhatsApp)

Anda dapat mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Ikuti langkah-langkah berikut:

- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0811-8165-165.

- Tunggu balasan, kemudian pilih menu Administrasi.

- Klik tautan yang dikirimkan untuk membuka halaman formulir online. (Tautan berlaku selama 180 menit setelah pengiriman).

- Pilih menu Pendaftaran Baru dan kategori PBPU/mandiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan