KPU Lampung Tunda Penetapan Paslon Pilkada 2024 ke Januari 2025
Ilustrasi Pilkada 2024--
Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan penundaan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Proses penetapan tersebut kini dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.
Penundaan ini disebabkan oleh perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Perubahan ini memengaruhi jadwal penetapan paslon terpilih, termasuk pelantikan, sehingga perkiraannya baru dapat dilakukan pada awal tahun 2025.
1. Penerbitan e-BRPK Dijadwalkan pada 3 Januari 2025
Perubahan PMK Nomor 14 Tahun 2024 terjadi karena proses rekapitulasi suara di beberapa wilayah Indonesia bagian timur baru saja selesai. Kondisi ini menyebabkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi baru dapat disampaikan ke seluruh KPU di Indonesia pada 3 Januari 2025. Setelah penerbitan e-BRPK, barulah KPU dapat melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk penetapan paslon terpilih dan pengusulan pelantikan.
2. Dampak PMK Nomor 14 Tahun 2024 pada Sengketa Pilkada
Perubahan regulasi ini juga memengaruhi proses penanganan gugatan sengketa hasil pemilihan. Saat ini, KPU di kabupaten/kota masih menunggu e-BRPK untuk mengetahui isi gugatan secara detail.
Di Provinsi Lampung, terdapat lima gugatan yang diajukan terkait Pilkada di Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pringsewu. Hingga kini, KPU hanya dapat memperkirakan materi gugatan, karena e-BRPK merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai keberadaan gugatan serta pokok permasalahannya.